24 Februari, 2009

PANDANGAN UMUM TRANSFERLISASI KEMERDEKAAN

TRANSFERLISASI KEMERDEKAAN
YANG BERTUMPUH PADA REFORMASIH
PELAKSANAAN
DESENTRALISASI DAN OTONOMI KHUSUS
DI PAPUA

FRANSISKUS ADII

Falsafah Reformasi Desentralisai dan OTSUS

A. Desentralisasi

Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi maupun pemerintahan. Pada saat sekarang ini tatanan pemerintahan memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu tatanan pelaksanaan pembangunan nasional .

Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah kekhususan yang diberikan di mana wewenang tersebut untuk mengakomodir kepentingan khusus masyarakat / golongan dan kelompok serta hal itu digunakan untuk mengutamakan masyarakat dengan seluruh yang dikhususkan tadi untuk memperbaiki seluruh keluhan yang dianggap hal yang harus diutamakan dalam seluruh kebijakan pemerintahan.

B. Otsus

Proses Otonomi Daerah di Indonesia dimulai dengan bergulirnya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 2005 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang secara praktis efektif dilaksanakan sejak 1 Januari 2001. Otonomi Daerah menurut UU ini adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan Aspirasi Masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Tahap ini merupakan fase pertama dari pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia. Fase kedua Otonomi Daerah ditandai dengan adanya reformasi dalam kebijakan Pemerintahan terhadap Pelaksanaan Keuangan negara melalui penetapan tiga peraturan di bidang keuangan negara. Ketiga peraturan tersebut adalah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dan Undang – Undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua. Telah lebih dari lima tahun reformasi sistem pemerintahan tersebut berjalan dengan berbagai kendala yang mengiringinya serta pro dan kontra. Berbagai usaha pun dilakukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem tersebut. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan amandemen terhadap Peraturan dan Undang – Undang tersebut. Proses ini merupakan awal dari fase ketiga dalam proses Otonomi Daerah di Indonesia. UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999 masing-masing digantikan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Otonomi Daerah menurut UU ini adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Filosofi Otonomi Daerah dijabarkan sebagai berikut (Suwandi, 2005):

1. Eksistensi Pemerintah Daerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan secara demokratis
2. Setiap kewenangan yang diserahkan kesejahteraan dan demokrasi kedaerah harus
mampu diciptakan
3. Kesejahteraan dicapai melalui pelayanan publik
4. Pelayanan publik ada yang bersifat pelayanan dasar (basic services) dan ada yang
bersifat pengembangan sektor unggulan (core competence)
5. Core competence merupakan sintesis dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB),
tenaga kerja dan pemanfaatan lahan 1 Konsep Kebijakan Fiskal Daerah Desentralisasi tidak
hanya terkait dengan model pemerintahan, namun juga menyangkut paradigma
ekonomi yang disebut desentralisasi ekonomi. Desentralisasi ekonomi mencakup aktivitas
dan tanggung jawab ekonomi yang diimplementasikan pada level daerah.

C. Falsafah Kemerdekaan Yang bertumpu Pada Reformasi

Negara Mengalami Krisis Kepemimpinan yang mampu membawa perubahan lebih maju. Secara nyata, dengan perubahan pembangunan. Tapi kemegahan pembangunan bukan nampak di mata melainkan pada nilai estetika. Hal ini berbeda, oleh karena adanya kepentingan yang berbeda pada pribadi dengan kebijakan , yakni kemerdekaan yang adalah kepentingan untuk menyatakan pemenuhan kebutuhan hidup di seluruh sector tidak terpenuhi . Sehingga ketika kebijakan yang sekarang adalah selalu kembali pada kepentingan diri, maka hal ini adalah realita yang membedakan rentang kebijakan yang dulu dengan kebijakan yang sekarang.

Wujud perubahan sosial menuju pemerataan pembangunan nasional ke seluruh sector ada dua yakni perubahan ke arah positif dan Perubahan ke arah negatif. Artinya ketika kita lihat kerapnya proyek-proyek pembangunan tidak bisa mengentaskan krisis dan kemiskinan berarti pembangunan nasional pada saat ini adalah perubahan sosial yang negatif.

Refleksi 100 tahun Kebangkitan Nasional, 80 tahun Sumpah Pemuda dan 10 tahun Reformasi tidak menjadi sejarah penting pada saat ini. Banyaknya pemuda yang menjadi proklamator peristiwa tersebut kandas dengan ketidakpastian dikarenakan oleh kepemimpinan yang bervisi dan misi fakum pada satu arah kebijakan pembangunan Nasional.
Perlunya estimasi serius terhadap hal itu karena ketika Warga Negara Indonesia tidak bangga dan tidak bisa bersatu kembali dalam mencapai tujuan pembangunan nasional maka patut diragukan pada nilai dan semangat Produktivitas karya Kebangkitan Nasional yang telah membangkitkan semangat nasional, Sumpah Pemuda dalam rangka menyatukan pemuda, dan Reformasi ini beruba secara serentak dari tiap – tiap kepentingan saat ini.

Dengan demikian, kepedulian kita pada bangsa masih dipertanyakan, dan perluh pula banyak perubahan dengan adanya karya-karya demi bangsa demi bangsa yang berdaulat untuk kemerdekaan yang utuh.
ALUR PIKIRAN
DESENTRALISASI DAN OTSUS
PELAKSANAAN DESENTRALISASI
PELAKSANAAN OTSUS
HASIL PELAKSANAAN DESENTRALISASI DAN OTSUS
Wujud Pencapaian Pelaksanaan Desentraliasi dan Otsus
===========================================
1. Nilai dan Wujud Desentralisasi Apa ?
2. Nilai dan Wujud Otsus Apa ?

TERHADAP

a . yang bertumpuh pada manajemen keuangan negara
b. Sektor Pendidikan yang bertumpu pada peningkatan SDM
c. Sektor Kesehatan yang bertumpu pada angka kematian dan hidup
d. Sektor Peningkatan Infrastruktur yang bertumpu pada pembukaan isolasi

REFORMASIH MENUJU PERUBAHAN PELAKSANAAN
DESENTRALIASI DAN OTSUS SECARA UTUH.

0 komentar: